Halaman

Pengelolaan Web

Rabu, 08 Juni 2016
Pengantar Web Science # (Sub Bab 3)

Nama : Muhammad Bagus Mawardi
NPM : 57414124
Kelas : 2IA13

Pengelolaan WEB

I.     Institusi: W3C, IETF, ICANN
 W3C
(World Wide Web Consortium) merupakan badan untuk word wide web. W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet. W3C didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT) pada 20 october 1994. Netscape Communications Corporation adalah salah satu anggota pendiri. Konsorsium ini dijalankan oleh MIT LCS, INIRA Institute nataional the Recherce en Informatique sebuah lembaga peneletian ilmukomputer perancis, bekerja sama dengan CERN Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire, tampat lahirnya Web. W3C didanai oleh industri yang menjadi angggotanya, tetapi produknya tersedia gratis. Direktur W3C adalah tim Berners-Lee yang menemukan world wide web di CERN. W3C (World Wide Web Consortium), standar dari berbagai macam penyedia jasa untuk pembangunan dari teknologi yang berhubungan dengan Web, seperti HTML.
W3C dibuat pada 20 Oktober 1994 oleh Tim Berners-Lee, didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT). W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet. W3C juga menghasilkan software acuan. W3C Netscape Communications Corporation adalah salah satu anggota pendiri. Konsorsium ini dijalankan oleh MIT LCS, INIRA Institute national the Recherce en Informatique sebuah lembaga peneletian ilmu komputer perancis, bekerja sama dengan CERN Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire, tampat lahirnya Web. W3C didanai oleh industri yang menjadi angggotanya, tetapi produknya tersedia gratis. Direktur W3C adalah tim Berners-Lee yang menemukan world wide web di CERN. W3C (World Wide Web Consortium), standar dari berbagai macam penyedia jasa untuk pembangunan dari teknologi yang berhubungan dengan Web, seperti HTML. W3C bekerja dengan tujuan umum membuat Web dapat diakses oleh semua user (lepas dari batasan budaya, pendidikan, keahlian, lokasi, keadaan lingkungan dan psikososial).
Karena Web begitu penting (meliputi segala aspek), tidak ada satu organisasipun yang dapat berdiri sendiri mengembangkan setiap bagian teknologi itu, W3C memberikan suatu wadah untuk bisa mengembangkan secara bersama. Perusahaan anggota utama dari organisasi itu adalah : IBM, Microsoft, America Online, Apple, Adobe Macromedia, SunMicrosystems selain anggota-anggota tersebut masih banyak lagi lembaga-lembaga baik pemerintahan maupun swasta yang turut andil dalam perkembangan W3C. Satu hal penting yang dilakukan oleh W3C adalah membangun spesifikasi pembangunan Web (yang disebut dengan “Rekomendasi W3C”) yang mana mendefinisikan protokol komunikasi (seperti HTML dan XML) serta masih banyak lagi. Dengan adanya rekomendasi baru ini maka para developer perangkat internet seperti web browser harus menyesuaikan agar nantinya fasilitas baru itu dapat digunakan dalam browser mereka. Untuk Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org.
IETF    
                                       
(Internet Engineering Task Force) adalah sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group) dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet serta mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.
ICANN

(Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) merupakan organisasi nirlaba yang didirikan untuk bertanggungjawab dalam alokasi ruang alamat IP, pemberian parameter protokol, manajemen sistem nama domain, dan manajemen sistem root server yang sebelumnya dikerjakan oleh Pemerintah Amerika. ICANN didirkan pada bulan Oktober 1998 oleh koalisi yang terdiri dari beragam komunitas bisnis Internet, akademisi, dan pengguna. Website ICANN dapat diakses pada URL: http://www.icann.org.
II.     Pemerintahan: Hukum privasi, hukum hak cipta (Copyright)

   Hukum Privasi

Hukum Privasi merupakan suatu kebebasan atau keleluasaan pribadi bagi setiap individu (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Privasi dari seseorang tidak dapat di sebar luaskan oleh siapapun atau dari pihak manapun tanpa seijin pemilik. Misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum itu merupakan hak privasi dari setiap individu. Dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).

Namun untuk beberapa keadaan  misalnya untuk keperluan proses peradilan pidana,hal penyadapan bisa digunakan karena sudah di atur di dalam UU yaitu pada pasal Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”

Hukum Privasi pada web merupakan sebuah kebebasan seseorang untuk mengutarakan pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain. Namun pada dasarnya kita tidak diperbolehkan memojokkan suatu pihak melalui Dunia Maya karena dapat dituntut oleh pasal UU ITE dan juga pasal tentang Pencemaran Nama Baik.

Hak Cipta Pada Web

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sebuah website terdapat elemen-elemen yang mengandung hak kekayaan intelektual (HKI).Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta melindungi secara otomatis tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan (copying) oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak cipta-nya yang sah. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya sendiri yang original. Adapun untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon dan slogan,perlindungannya diatur oleh undang-undang merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang merek No. 15 tahun 2001). 

III.     Prinsip dan serangan: Jaringan kesetaraan(netral), sensor.
Serangan Jaringan Kesetaraan

          Jaringan kesetaraan atau bisa juga disebut dengan jaringan netralitas secara garis besar menyatakan bahwa para pengguna internet harus mempunyai akses yang sama terhadap semua jenis informasi di internet dan perusahaan - perusahaan yang menawarkan layanan internet tidak boleh memberikan prioritas kepada beberapa sumber - sumber atau tipe - tipe konten tertentu. Dalam sebuah pernyataan kebijakan mereka, pihak Google dan Verizone mengusulkan agar para pembuat kebijakan menerapkan prinsip - prinsip netralitas tersebut terhadap koneksi di wired saja tetapi tidak untuk koneksi wireless. Dengan kata lain, dengan HP atau dengan akses sambungan lain, para carrier seperti Verizone dan AT&T bisa menarik biaya dari perusahaan konten untuk layanan yang lebih cepat terhadap konsumen atau seperti yang dikhawatirkan beberapa analisis mereka bisa membok layanan - layanan tertentu sehingga tidak bisa mencapai pelanggan secara bersama - sama. Hal itu telah menimbulkan banjir reaksi yang kebanyakan adalah reaksi negatif dari kelompok - kelompok perusahaan - perusahaan Web dan advokasi konsumen. Dalam situasi paling ekstrem yang digambarkan oleh para penentang, dua model internet bisa muncul. Satu yang bersifat publik seperti yang sudah dikenal sekarang ini, dan satu lagi berbentuk swasta dengan sambungan yang lebih cepat dan biaya yang lebih tinggi. 

Serangan Jaringan Sensor

          Milayaran komputer saling terkoneksi membentuk internet tak seorang pun, baik itu pemerintah maupun badan tertentu yang dapat mengontrolnya. Tidak ada hukum di dunia maya ini, siapa pun dapat meletakkan websitenya agar dapat diakses oleh siapapun di dunia yang memiliki akses internet. Namun, ada beberapa negara yang berpikir bahwa sumber informasi yang tidak terbatas ini berbahaya bagi penduduknya. Beberapa negara yang melakukan pembatasan ini adalah China, Saudi Arabia, Bahrain, Kuba, Jordan, Tunisia, Burma, Singapura, Uzbekistan, Yaman, Kuwait, Vietnam, Syria, Iran, Uni Emirates Arab, dan beberapa negara di Afrika serta Australia, Swiss, dan Jerman. Tingkat sensor yang dilakukan juga beragam mulai dari pemblokiran DNS (Domain Name System) dari dua situs Nazi di Jerman sampai dipekerjakannya 30 ribu orang untuk memblok ribuan situs, servis, dan port di negara China.  

IV.     Kasus pada Syrian Internet Army

The Syrian Electronic Army (SEA) atau Syrian Electronic Soldiers merupakan kumpulan hacker komputer yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of service, perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya, meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.
Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi salah satunya dan pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer.
Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah.
Jika memang situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas menolak setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi militer.
Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.
Satu hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011.Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Terakhir