Pengantar Web Science # (Sub Bab 3)
Nama :
Muhammad Bagus Mawardi
NPM :
57414124
Kelas :
2IA13
Pengelolaan WEB
I. Institusi:
W3C, IETF, ICANN
W3C
(World Wide Web Consortium) merupakan badan
untuk word wide web. W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard
internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi
online melalui internet. W3C didirikan oleh Massachusetts Institue of
Tekchnology (MIT) pada 20 october 1994. Netscape Communications Corporation
adalah salah satu anggota pendiri. Konsorsium ini dijalankan oleh MIT LCS,
INIRA Institute nataional the Recherce en Informatique sebuah lembaga
peneletian ilmukomputer perancis, bekerja sama dengan CERN Consei Europpen pour
le Recherce Nulcleaire, tampat lahirnya Web. W3C didanai oleh industri yang
menjadi angggotanya, tetapi produknya tersedia gratis. Direktur W3C adalah tim
Berners-Lee yang menemukan world wide web di CERN. W3C (World Wide Web Consortium),
standar dari berbagai macam penyedia jasa untuk pembangunan dari teknologi yang
berhubungan dengan Web, seperti HTML.
W3C dibuat pada 20 Oktober 1994 oleh Tim Berners-Lee, didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT). W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet. W3C juga menghasilkan software acuan. W3C Netscape Communications Corporation adalah salah satu anggota pendiri. Konsorsium ini dijalankan oleh MIT LCS, INIRA Institute national the Recherce en Informatique sebuah lembaga peneletian ilmu komputer perancis, bekerja sama dengan CERN Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire, tampat lahirnya Web. W3C didanai oleh industri yang menjadi angggotanya, tetapi produknya tersedia gratis. Direktur W3C adalah tim Berners-Lee yang menemukan world wide web di CERN. W3C (World Wide Web Consortium), standar dari berbagai macam penyedia jasa untuk pembangunan dari teknologi yang berhubungan dengan Web, seperti HTML. W3C bekerja dengan tujuan umum membuat Web dapat diakses oleh semua user (lepas dari batasan budaya, pendidikan, keahlian, lokasi, keadaan lingkungan dan psikososial).
Karena Web begitu penting (meliputi segala aspek), tidak ada satu organisasipun yang dapat berdiri sendiri mengembangkan setiap bagian teknologi itu, W3C memberikan suatu wadah untuk bisa mengembangkan secara bersama. Perusahaan anggota utama dari organisasi itu adalah : IBM, Microsoft, America Online, Apple, Adobe Macromedia, SunMicrosystems selain anggota-anggota tersebut masih banyak lagi lembaga-lembaga baik pemerintahan maupun swasta yang turut andil dalam perkembangan W3C. Satu hal penting yang dilakukan oleh W3C adalah membangun spesifikasi pembangunan Web (yang disebut dengan “Rekomendasi W3C”) yang mana mendefinisikan protokol komunikasi (seperti HTML dan XML) serta masih banyak lagi. Dengan adanya rekomendasi baru ini maka para developer perangkat internet seperti web browser harus menyesuaikan agar nantinya fasilitas baru itu dapat digunakan dalam browser mereka. Untuk Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org.
W3C dibuat pada 20 Oktober 1994 oleh Tim Berners-Lee, didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT). W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet. W3C juga menghasilkan software acuan. W3C Netscape Communications Corporation adalah salah satu anggota pendiri. Konsorsium ini dijalankan oleh MIT LCS, INIRA Institute national the Recherce en Informatique sebuah lembaga peneletian ilmu komputer perancis, bekerja sama dengan CERN Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire, tampat lahirnya Web. W3C didanai oleh industri yang menjadi angggotanya, tetapi produknya tersedia gratis. Direktur W3C adalah tim Berners-Lee yang menemukan world wide web di CERN. W3C (World Wide Web Consortium), standar dari berbagai macam penyedia jasa untuk pembangunan dari teknologi yang berhubungan dengan Web, seperti HTML. W3C bekerja dengan tujuan umum membuat Web dapat diakses oleh semua user (lepas dari batasan budaya, pendidikan, keahlian, lokasi, keadaan lingkungan dan psikososial).
Karena Web begitu penting (meliputi segala aspek), tidak ada satu organisasipun yang dapat berdiri sendiri mengembangkan setiap bagian teknologi itu, W3C memberikan suatu wadah untuk bisa mengembangkan secara bersama. Perusahaan anggota utama dari organisasi itu adalah : IBM, Microsoft, America Online, Apple, Adobe Macromedia, SunMicrosystems selain anggota-anggota tersebut masih banyak lagi lembaga-lembaga baik pemerintahan maupun swasta yang turut andil dalam perkembangan W3C. Satu hal penting yang dilakukan oleh W3C adalah membangun spesifikasi pembangunan Web (yang disebut dengan “Rekomendasi W3C”) yang mana mendefinisikan protokol komunikasi (seperti HTML dan XML) serta masih banyak lagi. Dengan adanya rekomendasi baru ini maka para developer perangkat internet seperti web browser harus menyesuaikan agar nantinya fasilitas baru itu dapat digunakan dalam browser mereka. Untuk Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org.
IETF
(Internet Engineering Task Force) adalah sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group) dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet serta mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.
(Internet Engineering Task Force) adalah sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group) dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet serta mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.
ICANN
(Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) merupakan organisasi nirlaba yang didirikan untuk bertanggungjawab dalam alokasi ruang alamat IP, pemberian parameter protokol, manajemen sistem nama domain, dan manajemen sistem root server yang sebelumnya dikerjakan oleh Pemerintah Amerika. ICANN didirkan pada bulan Oktober 1998 oleh koalisi yang terdiri dari beragam komunitas bisnis Internet, akademisi, dan pengguna. Website ICANN dapat diakses pada URL: http://www.icann.org.
(Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) merupakan organisasi nirlaba yang didirikan untuk bertanggungjawab dalam alokasi ruang alamat IP, pemberian parameter protokol, manajemen sistem nama domain, dan manajemen sistem root server yang sebelumnya dikerjakan oleh Pemerintah Amerika. ICANN didirkan pada bulan Oktober 1998 oleh koalisi yang terdiri dari beragam komunitas bisnis Internet, akademisi, dan pengguna. Website ICANN dapat diakses pada URL: http://www.icann.org.
II. Pemerintahan:
Hukum privasi, hukum hak cipta (Copyright)
Hukum Privasi
Hukum
Privasi merupakan suatu kebebasan atau keleluasaan pribadi bagi setiap individu
(dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Privasi dari seseorang tidak
dapat di sebar luaskan oleh siapapun atau dari pihak manapun tanpa seijin
pemilik. Misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain
tanpa harus diketahui oleh umum itu merupakan hak privasi dari setiap individu.
Dalam UU No. 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang
tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya
berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang
adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang”
(lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).
Namun untuk
beberapa keadaan misalnya untuk keperluan proses peradilan pidana,hal
penyadapan bisa digunakan karena sudah di atur di dalam UU yaitu pada pasal
Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “untuk keperluan proses
peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi
yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta
dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk
tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”
Hukum
Privasi pada web merupakan sebuah kebebasan seseorang untuk mengutarakan
pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain. Namun pada dasarnya kita tidak
diperbolehkan memojokkan suatu pihak melalui Dunia Maya karena dapat dituntut
oleh pasal UU ITE dan juga pasal tentang Pencemaran Nama Baik.
Hak Cipta
Pada Web
Hak cipta
merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sebuah
website terdapat elemen-elemen yang mengandung hak kekayaan intelektual
(HKI).Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta melindungi secara
otomatis tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI) baik desain website maupun isi (konten) website, dari
publikasi dan perbanyakan (copying) oleh pihak lain tanpa izin pemilik
hak cipta-nya yang sah. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta sepanjang
desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya sendiri yang
original. Adapun untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon dan
slogan,perlindungannya diatur oleh undang-undang merek apabila elemen-elemen
tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang
atau jasa (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang merek No. 15 tahun 2001).
III. Prinsip
dan serangan: Jaringan kesetaraan(netral), sensor.
Serangan
Jaringan Kesetaraan
Jaringan kesetaraan atau bisa juga disebut dengan
jaringan netralitas secara garis besar menyatakan bahwa para pengguna internet
harus mempunyai akses yang sama terhadap semua jenis informasi di internet dan
perusahaan - perusahaan yang menawarkan layanan internet tidak boleh memberikan
prioritas kepada beberapa sumber - sumber atau tipe - tipe konten tertentu.
Dalam sebuah pernyataan kebijakan mereka, pihak Google dan Verizone mengusulkan
agar para pembuat kebijakan menerapkan prinsip - prinsip netralitas tersebut
terhadap koneksi di wired saja tetapi tidak untuk koneksi wireless. Dengan kata
lain, dengan HP atau dengan akses sambungan lain, para carrier seperti Verizone
dan AT&T bisa menarik biaya dari perusahaan konten untuk layanan yang lebih
cepat terhadap konsumen atau seperti yang dikhawatirkan beberapa analisis
mereka bisa membok layanan - layanan tertentu sehingga tidak bisa mencapai pelanggan
secara bersama - sama. Hal itu telah menimbulkan banjir reaksi yang kebanyakan
adalah reaksi negatif dari kelompok - kelompok perusahaan - perusahaan Web dan
advokasi konsumen. Dalam situasi paling ekstrem yang digambarkan oleh para
penentang, dua model internet bisa muncul. Satu yang bersifat publik seperti
yang sudah dikenal sekarang ini, dan satu lagi berbentuk swasta dengan
sambungan yang lebih cepat dan biaya yang lebih tinggi.
Serangan
Jaringan Sensor
Milayaran komputer saling terkoneksi membentuk
internet tak seorang pun, baik itu pemerintah maupun badan tertentu yang dapat
mengontrolnya. Tidak ada hukum di dunia maya ini, siapa pun dapat meletakkan
websitenya agar dapat diakses oleh siapapun di dunia yang memiliki akses internet.
Namun, ada beberapa negara yang berpikir bahwa sumber informasi yang tidak
terbatas ini berbahaya bagi penduduknya. Beberapa negara yang melakukan
pembatasan ini adalah China, Saudi Arabia, Bahrain, Kuba, Jordan, Tunisia,
Burma, Singapura, Uzbekistan, Yaman, Kuwait, Vietnam, Syria, Iran, Uni Emirates
Arab, dan beberapa negara di Afrika serta Australia, Swiss, dan Jerman. Tingkat
sensor yang dilakukan juga beragam mulai dari pemblokiran DNS (Domain Name
System) dari dua situs Nazi di Jerman sampai dipekerjakannya 30 ribu orang
untuk memblok ribuan situs, servis, dan port di negara China.
IV. Kasus
pada Syrian Internet Army
The Syrian Electronic Army (SEA) atau Syrian
Electronic Soldiers merupakan kumpulan hacker komputer yang mendukung
pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of
service, perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi
politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi
manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia
Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya,
meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.
Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site
barat dapat menjadi salah satunya dan pembenaran untuk tindakan balasan ke
pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi
hal ini dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin
saja akan diakhiri oleh invasi militer.
Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan
para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda
dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena
Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus
Suriah.
Jika memang situasi semakin memanas, bukannya tidak
mungkin NATO akan memutuskan invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus
Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan
keamanan PBB, selalu secara tegas menolak setiap ide pihak barat untuk
melakukan invasi militer.
Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah
invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif
dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.
Satu hal
yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua itu
dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011.Bagaimanapun,
kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan
jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke
meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar